JEMBER-Dua pelaku pencurian kayu jati diserahkan ke Polsek Ambulu Polres Jember oleh KRPH Sabrang Ambulu, Anton Dedy (43)danru polhutmob sebagai pelapor, Senin (7/11/ 2022) pukul 23.40 WIB.
Kedua pelaku itu adalah SG (48) warga desa Sidodadi Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan EK(42)warga Desa wonoasri Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Polisi Mengamankan kedua Pelaku diduga mencuri kayu jati di hutan beserta mobil pick up grandmax yang digunakan mengangkut 11 gelondong kayu jati hasil curian di kawasan hutan jati petak 10 D RPH Sabrang Ambulu Kabupaten Jember.
Penangkapan berawal saat petugas patroli polhut dan polsek Ambulu mendapatkan informasi mobil pick up mengangkut kayu jati glondongan.
"Petugas dari Polhutmob kemudian melakukan pengintaian, anggota Polhutmob menghentikan dan mengecek muatan di jalan raya utara pasar Sabrang Kecamatan Ambulu" terang Kapolsek Ambulu, AKP Ma'aruf SH, Senin (07/11/2022).
Ketika dicek, ternyata benar bahwa di atas kendaraan tersebut terdapat 11 gelondong kayu jati diduga hasil curian. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
"Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan, barang bukti (BB) mobil pikap No Pol P-8328-VG dan Glondongan kayu jati diserahkan ke Polsek Ambulu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tambahnya.
“Kedua Pelaku saat ini kita tahan untuk kepentingan penyidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan dia mempunyai komplotan lainya. Ini masih terus kita mintai keterangan, ”kata Ma'aruf.
Atas perbuatnya pelaku di jerat UU 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e jo 83 huruf b.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya