Maling Buah Jeruk 40 Kg Di Desa Mundurejo Berakhir Di Sidang Tipiring

Maling Buah Jeruk 40 Kg Di Desa Mundurejo Berakhir Di Sidang Tipiring

JEMBER-Tertangkap tangan mencuri buah jeruk, MTK (42th), warga Desa Mundurejo kecamatan Umbulsari kabupaten Jember kini harus Mempertanggung jawabkan perbuatanya, kamis (24/11). Barang bukti (BB) berupa buah jeruk sebanyak 40 kilogram ikut diamankan di polsek.

Aksi pencurian buah jeruk yang dilakukan tersangka itu, terjadi sekitar pukul 16.30wib. Saat itu, pelaku masuk ke kebun jeruk milik Ahmad Tohir, 34th, asal Dusun sukomakmur Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, “Pelaku masuk ke kebun jeruk dan memetik, ” terang kapolsek Umbulsari Iptu M Lutfi SH, Senin (28/11).

Di kebun jeruk itu, jelas dia, pelaku memetik hingga 40kilogram. Jeruk hasil kejahatannya itu ditaruh di dua kantong plastic dan dimasukkan ke dalam tas warna biru dan membawanya pulang ungkapnya

Usai memetik buah jeruk itu, lanjut dia, pelaku keluar dari kebun jeruk dan akan pergi. Tapi apes, dipergoki penjaga kebun yang jaga di sekitar kebun. Pemilik kebun jeruk ahmad Thohir langsung lapor ke polsek. “Pelaku kita bawa ke polsek, "tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, nilai buah jeruk yang dicuri itu sekitar Rp 400 ribu. Karena kerugiannya di bawah Rp 2, 5 juta, maka dalam penanganan kasus ini hanya dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kita bawa ke Pengadilan Negeri (PN) untuk tipiring, ”pungkas Kapolsek.

polresjember kapolres jember
Siswandi

Siswandi

Artikel Sebelumnya

Kapolres Jember Hadiri Puncak Peringatan...

Artikel Berikutnya

Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Koramil 0824/26 Jelbuk Komsos Bersama Appem, Tingkatkan Sinergitas Jelang Pilkada

Tags