Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Sumberbaru 

Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Sumberbaru 

JEMBER - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Jawa Timur akhirnya berhasil membekuk T (44) pelaku pembunuhan pria di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru.

Pelaku yang beralamat di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru melakukan pembunuhan kepada S ketika melintas di jalan depan balai desa tersebut, dengan membacok bagian kepala korban menggunakan sebilah parang.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut , dengan acara membuntuti korban dengan mengendari sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.

"Ketika korban melintas di jalan depan kantor desa Pringgowirawan, pelaku menggentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia, " ujarnya, Senin (20/3/2023)

Menurutnya, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam. Karena korban telah mengendari sepeda motor dengan suara kenceng saat melintas di warung milik tersangka.

"Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang, "urai Hery.

Selain itu, kata Hery, tersangka juga sudah emosi terhadap korban, karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

"Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut, " paparnya.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.

"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka, " katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun, " pungkasnya

Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak. (AR - Humas)

kapolres jember polres jember akbp hery purnomo
Siswandi

Siswandi

Artikel Sebelumnya

Kodim 0824/Jember Berkabung, Dandim Pimpin...

Artikel Berikutnya

Bupati Jember Membuka Sosialisasi Pengelolaan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags