Tebang Pohon Pinus di Hutan,Dua Pembalak Liar Kayu Diamankan Polsek Sempolan

Tebang Pohon Pinus di Hutan,Dua Pembalak Liar Kayu Diamankan Polsek Sempolan

Jember-Polsek Sempolan Polres, Mengamankan dua orang pria yang berinisial nama HL (54) dan BK (34) pencuri kayu hutan jenis pinus di Hutan pinus petak 21 RPH Garahan Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto SH mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal pada hari rabu tanggal 1 Maret 2023, jam 16.00 WIB, tim dari Perhutani RPH Garahan pada saat melaksanakan patroli di petak 21 melihat ada beberapa orang yang datang dengan gerak-gerik mencurigakan, Orang-orang tersebut selanjutnya menebang sebuah pohon pinus dengan menggunakan gergaji bajul. Setelah pohon roboh, kayunya dipotong menjadi 3 gelondong. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan 2 orang tertangkap sedangkan yang lainnya melarikan diri. Orang yang tertangkap adalah HL dan BK. Untuk memudahkan proses pengangkutan dan pengamanan kayu pinus yang telah dipotong oleh pelaku, sehubungan dengan ukurannya besar dan berat maka dipotong masing-masing menjadi 3 bagian. Kedua pelaku dan barang buktinya selanjutnya pelapor amankan ke Polsek Sempolan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sempolan Polres jember, untuk proses penyidikan, dan terancam dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI NO 18 TAHUN 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
Siswandi

Siswandi

Artikel Sebelumnya

Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Sekaligus...

Artikel Berikutnya

Bupati Jember Membuka Sosialisasi Pengelolaan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags